Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Penyuntikan Tabung Gas Digerebek

Kompas.com - 16/06/2010, 20:17 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Anggota Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan tabung gas di Jl Pangkalan I RW 5, Bantar Gebang, Bekasi. Polisi mengamankan 26 orang dari lokasi dan menyita ribuan tabung berbagai ukuran.

Kanit I Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Didit Wijarnadi, mengatakan, penggerebekan hasil penyelidikan pasca terjadinya 25 ledakan tabung gas di berbagai wilayah Indonesia. "Pak Kapolri lalu perintahkan selidiki," ucap Didit di lokasi, Rabu (26/6/2010).

Didit menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan memindahkan isi tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung kosong non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Namun, mereka tidak mengisi secara penuh untuk meningkatkan keuntungan.

Dikatakan Didit, tabung gas 3 kg disuplai oleh PT E, agen resmi yang berlokasi di Pondok Gede, Bekasi. Sedangkan tabung 12 kg dan 50 kg kosong disuplai oleh PT. PPM, agen resmi yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. "PT E kita gerebek bersamaan," ucap Didit.

Setiap harinya, kata Didit, PT E menyuplai sekitar 4.200 tabung ukuran 3 kg ke gudang milik PJ. "Seharunya PT E suplai gas langsung ke masyarakat tapi malah dibawa ke gudang. Isi gas dipindah ke tabung besar lalu dibawa kembali ke PT PPM. Setelah itu dijual," paparnya.

Dari lokasi, polisi menyita 1.573 tabung ukuran 3 kg, 637 tabung ukuran 12 kg, 59 tabung ukuran 50 kg, lima truk, 19 alat pemindah isi gas. Para pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 32 No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com