Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penyuntik Gas Elpiji Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/06/2010, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascapenggerebekan gudang sekaligus tempat penyuntikan gas elpiji di Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu lalu, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka penyimpangan gas elpiji bersubsidi tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial S, Bs, dan JI.

Hal itu dikatakan Direktur V Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhardi Alius, yang dihubungi Kompas, Jumat (18/6/2010) siang. Suhardi menambahkan, polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya, yakni W, pemilik usaha penyuntikan gas elpiji tersebut.

Ketiga tersangka ini, menurut Suhardi, dijerat dengan ancaman sanksi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Migas, dan Undang-Undang Metrologi Legal. Ancaman terberat adalah pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, di mana pelanggar diancam pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Rabu lalu, Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar praktik penyuntikan gas elpiji dari tabung gas isi 3 kilogram ke tabung gas isi 12 kilogram dan isi 50 kilogram di Kampung Bantargebang, Pangkalan I RT 01 RW 06, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Dari gudang sekaligus tempat penyuntikan tabung gas elpiji di Kampung Bantargebang itu, polisi menyita ribuan tabung gas elpiji bersubsidi isi 3 kilogram dan ratusan tabung gas elpiji nonsubsidi isi 12 kilogram dan isi 50 kilogram, serta mengamankan 26 orang karyawan. Para karyawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyimpangan gas elpiji bersubsidi itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com