BATAM, KOMPAS.com — Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan usaha penyelundupan 13.490 butir ekstasi melalui Terminal Ferry Internasional Batam Center, Selasa (22/6/2010). Barang terlarang tersebut dibawa seorang anak buah kapal KM Sinar Bahari I dari Tanjung Pengelih, Malaysia, ke Batam.
"Tersangka dan barang bukti beserta barang bawaan lainnya sudah kami serahkan ke Poltabes Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Septia Atma dalam jumpa pers di Batam, Rabu (23/6/2010).
Usaha penyelundupan terbongkar saat barang bawaan milik tersangka DO terdeteksi alat sinar X di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Ribuan butir ekstasi tersebut disembunyikan dalam kemasan detergen. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan uji awal dengan Narcotest, butiran pil tersebut diduga psikotropika jenis amphetamine atau ekstasi. Atas perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedikitnya enam usaha penyelundupan terbongkar di Terminal Ferry Internasional Batam Center mulai Januari hingga Juni tahun ini. Semuanya dari Malaysia. Adapun pelaku penyelundupan sebagian besar warga negara Indonesia, tetapi ada pula warga negara Malaysia.


