Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Cipondoh Rusak Pagar, Diadili

Kompas.com - 22/07/2010, 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Cipondoh, Kota Tangerang, Nasruddin (35) dan Marwan (41), terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan dan diseret ke meja hijau, karena merusak pagar di tanah milik orangtua mereka.

Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (21/7/2010). Ternyata tanah yang dianggap milik Marpuah (52), orangtua Nasruddin, telah diserobot oleh PT Sumber Kencana Graha (SKG), anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG).

PT SKG merasa tanah seluas 559 meter2 di Gang Jambu RT 001 RW 10, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, adalah milik mereka. Sementara itu Niarpuah merasa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

"Itu adalah warisan orangtua saya, Majid. Pada tahun 1984 diberikan kepada saya," kata Marpuah yang ditemui di PN Tangerang.

Menurut dia, hingga saat ini dirinya masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah tersebut Rp 135.000. Surat tanah yang dimiliki adalah girik.

"Bahkan Lurah Petir juga mengakui bahwa tanah itu masih tanah adat milik ayah saya, yang belum pernah diperjualbelikan," kata Marpuah.

Menurut Maruli Tua Rajagukguk, kuasa hukum Nasruddin dan Matwan dari LBH Jakarta, kasus sengketa muncul ketika pada 27 Maret 2010, PT SKG secara sepihak memasang pagar di tanah milik Marpuah. Karena tidak senang dengan aksi serobot itu, Nasruddin bersama Marwan (keponakan Marpuah) lalu merusak pagar tersebut.

"Karena mereka merasa itu adalah tanah keluarga mereka. Kenapa tiba-tiba ada pihak swasta yang memagari?" ujar Maruli,

Akibat peristiwa perusakan itu, PT SKG menuntut Nasruddin dan Marwan ke meja hijau. Bahkan sejak bulan April 2010, keduanya sudah ditahan pihak kepolisian hingga sekarang. "Kami akan bongkar kasus mafia tanah ini," tegas Maruli. (ver)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com