LEO SUNU
Ratusan massa pendukung dua janda pahlawan Roesmini dan Soetarti, menggelar aksi dukungan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait perkara sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Putusan terhadap Rusmini ini serupa dengan putusan terhadap Soetarti yang sudah lebih dulu digelar.
Majelis hakim yang diketuai Djumadi menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Dengan demikian, Rusmini harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menyatakan terdakwa Roesmini lepas dari segala tuntutan hukum. Maka, dengan demikian, terdakwa berhak atas rehabilitasi untuk dipulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Djumadi dalam putusan sidang, Selasa (27/7/2010).
Djumadi menambahkan, biaya perkara atas kasus Rusmini ini dibebankan kepada negara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena prematur. Hingga kini, proses hukum perkara sengketa rumah dinas Rusmini masih berlangsung di tingkat kasasi.
Majelis hakim menyebut Rusmini pernah mengajukan gugatan atas penolakan Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Perum Pegadaian menolak permohonan pembelian rumah dinas sebagaimana diatur PP Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah menjadi PP No 31/2005 tentang Rumah Negara.
Gugatan ke PTUN itu kini berlanjut di tingkat kasasi. Hingga kasus ini bergulir di PN Jakarta Timur, proses kasasi Soetarti masih berlangsung di tingkat kasasi dan belum ada putusan tetap (inkrah).
Majelis hakim mengatakan, mengingat proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan, penuntutan terdakwa secara kausalitas masih menggantung. "Menimbang masih digantungkannya pada putusan tetap atau inkrah, maka tuntutan pidana dinyatakan prematur. Dengan demikian, maka, penuntutan pidana terdakwa tidak dapat diterima," kata Djumadi.
