KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Janda pahlawan, Soetarti Soekarno (78) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis mengenai kasus sengketa tanah dan rumah dinas Perum Pegadaian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010). Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Soetarti dari segala tuntutan hukum terkait perkara sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian.
JAKARTA, KOMPAS.com — Soetarti tak mampu menahan haru atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Seusai sidang, dengan masih menitikkan air mata, Soetarti mengungkapkan rasa syukurnya.
"Saya sangat bersyukur. Alhamdulillah, akhirnya bebas," kata Soetarti di sebelah ruang sidang, Selasa (27/7/2010).
Setelah sidang berakhir, wajah haru Soetarti perlahan mulai cerah. Dia kemudian menerima salam dan ucapan selamat dari ratusan pemerhati dan pendukungnya.
Istri dari mendiang pahlawan HR Soekarno ini mengatakan, kini dia bisa sedikit lega setelah tidak lagi berstatus terdakwa. "Saya senang, cucu saya sekarang tidak terbebani lagi karena punya nenek yang jadi terdakwa. Rasanya lega, plong sekali," tutur dia.
Dalam kesempatan tersebut, Rusmini juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian berbagai pihak terhadap kasus yang menjeratnya ini. Dia juga berterima kasih kepada media massa yang turut membantunya untuk mencari keadilan. "Terima kasih, semua pihak yang mendukung, para tokoh, media massa, semuanya pokoknya," ucap Soetarti.
Sementara itu, Sambodo Agung, putra Soetarti, mengatakan, putusan pengadilan ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam penuntutan kepada Soetarti. Ia meminta agar proses penuntutan secara pidana terhadap Soetarti dan Rusmini diusut. "Terbukti logikanya, kan, ada yang salah. Ini harus diusut," tegasnya.
