JAKARTA, KOMPAS.com - Maju Posko Simbolon, kuasa hukum Toriq Dasa Maulana, saksi atas kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun, meminta perlindungan untuk kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Selasa (27/7/2010) di Jakarta.
"Klien kami sempat menyampaikan bahwa dirinya diikuti kendaraan org tak dikenal. Itu menimbulkan kekhawatiran. Kita putuskan untuk memohon dari LPSK," ujar Maju, yang juga Wakil Direktur Bidang Pidana LBH Mawar Saron kepada para wartawan.
Toriq, ketika ditanya, membenarkan bahwa dirinya dikuntit. Kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 14-15 Juli 2010. "Saya diikuti mobil kijang. Saat itu malam, dan saya mau ke Bandung. Saya diikuti semalaman," ujar Toriq.
Ketika ditanya berapa orang yang berada di dalam mobil kijang tersebut, Toriq mengaku tak melihatnya secara pasti. Begitu juga soal ciri-ciri fisik orang yang menguntitnya.
Staf Ahli LPSK Agustinus Winarno, yang menerima kuasa hukum Toriq, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima laporan tersebut. LPSK akan segera melakukan rapat untuk membahas soal permohonan perlindungan hukum dan fisik yang diminta kuasa hukum Toriq.
