JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan dua janda pahlawan, Rusmini dan Soetarti, dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang sempat tercabik-cabik. Rusmini dan Soetarti, dua wanita yang sudah menginjak usia senja, dianggap tak layak diadili dengan tuduhan menyerobot rumah dinas.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Orde Baru, Hayono Isman, mengatakan, putusan ini memberikan ketenangan dan memenuhi harapan masyarakat akan rasa keadilan.
"Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, putusan ini telah memenuhi rasa keadilan. Bangsa Indonesia telah berhasil menjadi bangsa yang beradab," kata Hayono Isman saat ditemui seusai mengikuti sidang putusan Soetarti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan untuk melepaskan Soetarti dan Rusmini dari semua tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Hakim menilai, tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan dinyatakan prematur. "Kekuatan publik telah memastikan bahwa kita mampu menegakkan keadilan berdasarkan hukum," ujarnya.
Hayono mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Soetarti dan Rusmini. Sebelum sidang putusan ini, dia juga pernah menyambangi keduanya untuk memberikan dukungan moral.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan, dengan vonis bebas ini, pencarian atas rasa keadilan belum benar-benar berakhir. Dia mengingatkan, masih cukup banyak sengketa dan kasus serupa yang masih belum terungkap kepada publik. "Banyak rakyat lemah yang masih dipermainkan oleh proses hukum," tandasnya.
