KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Janda pahlawan, Soetarti Soekarno (kiri) dan Rusmini sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua janda pahlawan, Soetarti (78) dan Rusmini (79), akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010), memutuskan bebas kepada kedua janda pahlawan terkait kasus sengketa tanah dan rumah dinas Perum Pegadaian.
Awalnya Soetarti berniat sujud syukur di hadapan majelis hakim. Namun, situasi menjadi berubah. Puluhan orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa masuk ke ruang sidang begitu tahu keputusan sidang. Akibatnya, ruang sidang penuh dengan teriakan orang-orang tersebut.
Juru foto dan juru kamera televisi yang ingin mengabadikan gambar akhirnya batal. Justru yang terjadi adalah desak-desakan dan saling sikut antara pengunjung dan mereka.
