Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Hilang di Parkiran? Tenang...

Kompas.com - 27/07/2010, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap amar putusan Mahkamah Agung terkait masalah perparkiran di kota Jakarta. Dalam amar tersebut, pengelola parkir diwajibkan mengganti kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir. Oleh karena itu, Pemprov DKI segera merevisi Pergub Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif Parkir. Amar putusan tersebut setidaknya akan mendorong pengelola parkir lebih meningkatkan keamanan di areal parkir.

“Saya setuju dengan amar putusan MA. Memang sudah seharusnya pengelola parkir bertanggung jawab terhadap semua kendaraan yang parkir di areal parkir miliknya. Saya juga setuju Pergub Perparkiran direvisi seiring dengan adanya amar putusan MA. Tidak hanya isinya, termasuk tarifnya. Selama ini orang anggap sepi pergub itu sehingga penerapannya tidak efektif,” kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Selasa (27/7/2010).

Adapun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, sebaiknya setiap kendaraan yang parkir, baik on street maupun off street dikenakan retribusi satu paket dengan asuransi kehilangan. Pasalnya, tidak mungkin ganti rugi kendaraan bermotor yang hilang dibebankan dalam APBD DKI.

“Terlalu berat dan juga bukan tanggung jawab Pemprov DKI. Jadi, kita akan tampung dulu wacana ganti rugi terhadap mobil yang hilang di areal parkir di bawah UPT Perparkiran. Begitu juga aturan areal parkir off street,” kata Udar Pristono.

Ia menjelaskan, ada dua hal penting yang perlu dibahas terkait dengan amar putusan MA itu. Karena amar putusan tersebut menyangkut persoalan hukum, Dishub DKI akan berkonsultasi dengan Biro Hukum DKI terlebih dahulu. Kemudian, APBD tidak akan mampu membayar ganti rugi bagi kendaraan yang hilang dengan tarif Rp 1.000-Rp 2.000 parkir on street. Sebagai solusinya, setiap kendaraan parkir harus diasuransikan.

Anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, mengaku mendukung rencana revisi Pergub Perparkiran. Ia melihat putusan MA yang mengamanatkan ganti rugi terhadap kendaraan yang hilang di areal parkir kepada pengelola sudah tepat. “Itu baru adil. Ada kewajiban, tentu ada hak. Warga berkewajiban membayar tarif parkir dan tentunya juga berhak diberikan jaminan bila kendaraannya hilang akan diganti rugi,” kata William.

Selain revisi Pergub Nomor 48 Tahun 2004, ia juga meminta agar Pemprov DKI duduk bersama dengan DPRD DKI membahas draf pasal-pasal dalam perda baru tentang asuransi, ganti rugi kendaraan, serta besaran tarif dan retribusi. Pihaknya juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1/2006 mengenai Retribusi Daerah yang mengacu pada amar putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com