KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Janda pahlawan, Soetarti Soekarno (78) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis mengenai kasus sengketa tanah dan rumah dinas Perum Pegadaian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010). Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Soetarti dari segala tuntutan hukum terkait perkara sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian.
JAKARTA, KOMPAS.com — Soetarti Sukarno (78), janda pahlawan yang kasus sengketa kepemilikan rumahnya dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (27/7/2010), menuturkan bahwa semua orang harus berani mengorbankan apa yang dipunyai demi memperjuangkan kebenaran.
"Memang kita harus berani mengorbankan apa yang kita punya," kata Soetarti dalam diskusi publik "Memperluas Akses Masyarakat terhadap Keadilan Melalui Gerakan Bantuan Hukum" di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (30/7/2010).
Dalam testimoninya, Soetarti menceritakan bagaimana ia, yang buta hukum itu, untuk pertama kali berhadapan dengan proses hukum.
"Sebetulnya saya juga takut, saya berani-beranikan saja. Kalau (berada) di persidangan itu, kaki saya dingin," ujar Soetarti.
Wanita yang baru beberapa hari lalu menanggalkan status terdakwanya itu mengaku pernah ditawari penasihat hukum oleh hakim untuk menangani kasusnya.
"Karena saya tua dan saya bodoh, kalau saya ambil pengacara di kehakiman takutnya saya dijerumuskan, saya bilang aja terima kasih," ujarnya yang memancing penonton untuk tertawa.


