Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buset Dah, Mal di Kota Bekasi Nunggak Pajak Gede!

Kompas.com - 16/08/2010, 16:56 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah tersebut tahun 2010 diperkirakan mencapai total Rp 5 miliar.     "Pusat perbelanjaan yang menunggak di antaranya adalah Bekasi Square, Bekasi Cyber Park, Mega Bekasi Hypermall, Grand Mall Bekasi, dan Metropolitan Mall Bekasi," ujar Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Udi Subiadi, di Bekasi, Senin (16/8/2010).     Menurut dia, berdasarkan hasil pertemuan antara DPPKAD dan pengusaha pada tanggal 9 Agustus 2010 lalu, tidak ada satu pun pengusaha yang berinisiatif melunasi kewajibannya membayar pajak pada saat itu. "Dalam pertemuan yang melibatkan tim kami bersama dengan pengusaha terkait berlangsung deadlock. Pengusaha meminta dispensasi hingga akhir Agustus 2010," kata Udi.      Permintaan itu, kata dia, dikabulkan Pemkot Bekasi dengan segala konsekuensi denda yang dijatuhkan setiap bulannya atas keterlambatan membayar PBB. "Keterlambatan pengusaha dalam membayar pajak bukan kali ini saja terjadi, namun terjadi hampir setiap tahun," katanya.     Menurut dia, nilai pajak yang diberikan ke pengusaha beraneka ragam tergantung pendapatan usaha. Misalkan, Mega Bekasi Hypermall di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pajaknya berkisar Rp 700 juta per tahun, Bekasi Square berkisar Rp 300 juta per tahun, dan Grand Mall berkisar Rp 400 juta per tahun.     "Biasanya, para penunggak pajak ini akan membayar. Namun, membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal, semakin lambat mereka membayar, maka akan semakin bertambah berat pelunasannya karena dibebani denda," katanya.     Secara terpisah, Humas Grandmall Bekasi Lina Patricia mengaku kurang memahami tunggakan tersebut. "Semuanya urusan atasan saya. Yang jelas segala bentuk tunggakan pasti akan kita lunasi, apalagi pajak yang sudah menjadi kewajiban warga negara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com