JAKARTA, KOMPAS.com - Roberto Santonius dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010). Jumat pekan lalu, konsultan pajak itu mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk bersaksi di sidang terdakwa AKP Sri Sumartini.
"Saksi lain Lambertus, Ayub Amansa, Nanan Supriyatna, dan Dian Supranoto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf, kepada Kompas.com, Senin.
Di ruang sidang terpisah, PN Jaksel akan menyidangkan terdakwa Sjahril Djohan dalam kasus yang sama. Jadwal saksi di sidang Sjahril, kata Yusuf, yakni Haposan Hutagalung, Vincen Apriono, Yuliar Kus N, Wahyu Stiyo Palupi, Edi Dedi Haryono, dan Nasikin.
Seperti diberitakan, menurut Polri, Roberto adalah salah satu konsultan pajak yang menyuap Gayus Halomoan Tambunan. Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK, dia diketahui mengalirkan dana senilai Rp 925 juta ke rekening Gayus untuk mengurus masalah pajak perusahaan. Menurut pengacara Roberto, Hotma Sitompul, uang itu pinjaman dan sudah dikembalikan oleh Gayus.
Roberto sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Namun, status itu kemudian dirubah penyidik menjadi saksi. Menurut Arafat, perubahan itu atas perintah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim.

