Bantul, Kompas - Baru berjalan satu bulan uji coba lima hari kerja, sebanyak 16 pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bantul kedapatan sering mangkir. Mereka terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini jadi catatan merah pegawai Bantul.
"Saat inspeksi mendadak, sebanyak 16 PNS kedapatan sering tidak berada di tempat. Inspeksi kami melakukan secara acak ke beberapa instansi dan waktunya pun tidak tentu kadang pagi kadang siang," kata Kepala Inspektorat Subandrio, Selasa (31/8).
Menurutnya, sanksi awal yang dijatuhkan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Meski sanksinya masih ringan, peringatan tersebut menjadi catatan merah bagi PNS bersangkutan. Jika PNS tersebut tidak memperbaiki sikap, sanksi lebih berat bisa dikenakan.
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama lima hari terkena sanksi teguran lisan, bolos 6-10 hari teguran tertulis, bolos 11-15 hari berupa surat pernyataan tidak puas atas kinerja PNS. Jika bolos 16-20 hari sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji. Bolos 21-25 hari sanksinya penundaan kenaikan pangkat, dan jika bolos 26-30 hari sanksinya penurunan pangkat.
"Sanksi terberat diberikan jika PNS bolos selama 46 hari atau lebih yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan," katanya.
Hemat Rp 5 miliar
Uji coba lima hari kerja di Bantul dimulai 1 Agustus. Selain menghemat anggaran sekitar Rp 5 miliar per tahun, PNS akan lebih produktif di lima hari kerjanya dan menumbuhkan perekonomian lokal karena kesempatan libur bertambah. Beberapa yang bisa dihemat misalnya listrik, telepon, dan biaya operasional lain.
Menurut Sekretaris Daerah Gendut Sudarto, sistem lima hari kerja akan membuat PNS bekerja lebih produktif dan efisien. "Mereka, kan, sudah dikasih libur dua hari. Seharusnya badan lebih segar dan lebih konsentrasi pada pekerjaan," katanya.
Berulang kali Gendut mengajak PNS untuk memperbaiki kinerjanya sebagai pelayanan masyarakat. Sayangnya, ajakan tersebut tak sepenuhnya diikuti. Sejumlah PNS justru sering mangkir kerja. "Padahal, mereka sudah digaji dari pajak masyarakat," ujar Gendut.
Dalam struktur APBD tiap tahunnya, porsi gaji PNS mencapai 60 persen. Tahun 2010, APBD Bantul Rp 915 miliar dan lebih dari separuhnya, yaitu Rp 557 miliar, habis untuk belanja pegawai. (ENY)

