SHUTTERSTOCK
KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kediri menangkap pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kediri karena sedang berjudi.
"Kami menangkapnya karena ketahuan telah melakukan perjudian disertai dengan bukti uang taruhan," kata Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Surono, Rabu (1/9/2010).
Dalam penangkapan tersebut telah ditahan enam tersangka, yang semuanya warga Perumahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Oknum PNS yang masih aktif tersebut diketahui bernama Mujianto (53). Ia bertugas pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kediri.
Selain dia, lima orang tersangka lainya adalah Aris Buwono (50), seorang pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Suroto (39), Mulyani (34), Umar (33), dan Lasem (40).
Mereka ditangkap saat melakukan judi jenis capsa di perumahan Griya Intan Asri, Kelurahan Dermo. Surono mengaku, cukup lama mengintai aksi yang dilakukan para pelaku, sekitar dua bulan.
Ia mengatakan, sering mendapat laporan masyarakat yang resah perbuatan para pelaku, sehingga langsung ditangkap.
Saat penangkapan, keenam tersangka itu sedang berjudi. Barang bukti berupa uang sebanyak Rp 275 ribu disita. Polisi juga menyita tikar yang digunakan saat berjudi.
Sementara itu, beberapa tersangka mengaku melakukan judi mengisi waktu sambil menunggu waktu sahur.
Hingga kini, para tersangka itu masih mendekam di tahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

