Modus pencampuran kopi dan keitamin itu, menurut Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Besar Yazid Fanani, Rabu (1/9), merupakan cara baru pengedaran narkoba. ”Oleh tersangka, kemasan kopi putih (white coffee) dibuka, lalu dicampur dengan keitamin. Kemasan ditutup lagi dengan disetrika,” kata Yazid.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka LWT alias JN (48) di rumahnya di Villa Bandara B-06/05, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 108 gram keitamin dan 175 bungkus kopi merek King yang sudah dicampur keitamin.
Keitamin adalah jenis narkoba yang biasanya dikonsumsi dengan cara dihisap melalui hidung. Campuran kopi putih dan keitamin itu dikonsumsi dengan cara diseduh, lalu diminum seperti minum kopi biasa. Satu kemasan dengan berat bruto 40 gram bisa diseduh untuk delapan cangkir.
Satu kemasan kopi putih campur keitamin dijual dengan harga Rp 1 juta. ”Dari keterangan tersangka, dalam satu hari bisa diproduksi hingga 150 kemasan. Artinya dalam satu hari dia bisa menghasilkan Rp 150 juta,” kata Yazid.
Dalam satu bulan, produksi bisa mencapai 4.500 kemasan sehingga omzetnya mencapai Rp 4,5 miliar.
Keitamin itu didapat LWT dari PN yang kini masih buron. Dia membeli bubuk keitamin dengan harga Rp 150.000 per gram, sedangkan kopi dibeli Rp 25.000 per bungkus.
Dari keterangan LWT, diketahui bahwa campuran kopi putih dan keitamin itu telah diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia. ”Dari penyelidikan, tersangka berinisiatif sendiri tanpa ada pemesan khusus,” ujar Yazid. Penjualan dilakukan dengan cara ditawarkan kepada teman-temannya dan menyebar dari mulut ke mulut.
Hingga kini masih dilakukan penyelidikan tentang asal keitamin tersebut. ”Di Indonesia, cara semacam ini baru pertama kali dilakukan,” katanya.
Polisi menyita alat-alat pembuatan manual berupa pemotong (cutter), gunting, dan setrika. Kegiatan pencampuran kopi dan keitamin secara ilegal itu telah dilakukan selama enam bulan.
Selain ditemukan kopi dan keitamin, polisi juga menemukan 3.000 pil ekstasi dan 20.000 pil happy five. Dari jumlah pil yang disita, diperkirakan omzet yang diperoleh mencapai Rp 3,45 miliar, dengan harga per butir Rp 150.000.
LWT dijerat dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

