TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Wahidin Halim tak main-main dalam menegakkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam kebijakannya untuk libur hari Idul Fitri 1431 H, setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapat libur dari Kamis (9/9/2010) sampai Senin (13/9/2010).
"Hari Selasa (14/9/2010), semua pegawai harus masu kerja, kecuali sakit atau dalam kondisi darurat. Bagi pegawai yang mangkir pada pascalibur lebaran akan diberikan sanksi berupa dimutasi," tegas Wahidin kepada wartawan, Kamis (2/9/2010), di Tangerang.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga menjelaskan, imbauan sekaligus peringatan itu sudah berulangkali disampaikan wali kota dalam beberapa kesempatan. Seperti pada apel bersama Senin (30/8/2010) lalu dan buka puasa bersama pegawai dan keluarga Inspektorat bertempat di Kantor Inspektorat Jalan KS Tubun, Rabu (1/9/2010) sore hingga malam.


