Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 04:07 WIB
Pegadaian
Solusi Cepat dan Tepat
Hana Puspita | Jimmy Hitipeuw | Minggu, 5 September 2010 | 02:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang membutuhkan dana tunai dalam waktu yang cepat dan dengan persyaratan yang mudah sepertinya perum pegadaian adalah solusi terbaik. Cukup dengan menggadaikan barang yang tentunya memiliki nilai jual dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dalam waktu kurang dari lima belas menit uang sudah ditangan.

"Cukup antri sebentar, setorkan barang dan fotokopi KTP, kami periksa kualitas barang kemudian lima belas menit uang sudah bisa diambil," ujar Maria, Manajer Operasional Pegadaian cabang Jatinegara. Pantauan Kompas.com di Perum Pegadaian cabang Jatinegara, Selasa (31/08/2010) banyak masyarakat yang berniat menggadaikan barang hingga antrian mencapai angka 120 orang calon pegadai.

Nominal pinjaman di perum pegadaian dibagi menjadi empat golongan. Golongan A, nominal gadainya Rp.400.000-Rp.150.000. Golongan B, nominal gadainya Rp. 150.000-Rp. 500.000. Untuk nominal Rp.500.000-Rp.20 juta masuk ke golongan C dan nominal lebih dari Rp. 20 juta masuk ke golongan D.

Penentuan golongan nominal gadai ditentukan oleh pihak pegadaian berdasarkan kualitas barang yang digadaikan. "Untuk handphone misalnya, nomnal yang akan diberikan kepada pemilik barang tidak lebih dari Rp.1,2juta karena harga handphone cepat sekali turunnya sehinga masuk ke golongan C. Sedangkan untuk kendaraan bermotor seperti mobil, nominalnya lebih dari Rp. 20 juta maka masuk ke golongan D," terangnya.

Sewa modal (bunga) yang dibayar pegadai jika barang tidak kunjung ditebus dalam kurun waktu empat bulan juga disesuaikan dengan golongan tadi. Untuk golongan A, sewa modal perbulannya adalah 0,75 persen dari jumlah nominal uang yang diterima. Golongan B sewa modal sebesar 1.2 persen, golongan C sebesar 1.3 persen dan untuk golongan D sewa modal perbulannya sebesar  satu persen. Jika barang tidak ditebus dan tidak juga dibayarkan sewa modalnya maka barang tersebut akan dilelang ke pasar.

Persyaratan lain jika Anda berminat untuk menggadaikan barang adalah kualitas barang harus memiliki nilai jual. Barang-barang yang dapat digadakan antara lain perhiasan, kendaraan bermotor dan barang elektronik.

Untuk kendaraan bermotor seperti mobil, yang diproduksi tahun 2000 lah yang bisa digadaikan. Untuk motor persyaratannya adalah motor yang diproduksi lima tahun terakhir atau keluaran sekitar tahun 2005. Untuk perhiasan emas ataupun berlian disesuaikan dengan karat dan berat perhiasan.

"Saat ini harga gadai emas per gramnya adalah Rp. 350.000 untuk emas murni 24 karat tapi harga bisa naik atau turun sesuai Harga Pasar Setempat (HPS), sambung Maria.