Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 01:48 WIB
Jual Crocs Palsu
YLKI: Carrefour Wajib Bayar Ganti Rugi
Icha Rastika | Glori K. Wadrianto | Selasa, 7 September 2010 | 18:22 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/Caroline Damanik Produk-produk alas kaki bermerk Crocs dijual dengan diskon gede-gedean 50-70 persen di lantai 1 Carrefour Lebak Bulus, Selasa (7/9/2010). Kata penjaga gerainya, produk ini asli tapi barang reject.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi menilai, pihak Carrefour wajib membayar ganti kerugian kepada konsumen yang membeli produk Crocs palsu.

Sebab, bagaimana pun produk tersebut dijual di wilayah pertokoan Carrefour. Ganti rugi tersebut wajib dilakukan jika konsumen tidak mengetahui bahwa produk alas kaki tersebut palsu.

"Kecuali kalau konsumen tahu kalau itu palsu, tidak perlu mengembalikan uangnya," ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2010).

Jika konsumen tidak mengetahui bahwa produk Crocs tersebut palsu, maka kata Tulus, pihak Carrefour dianggap melakukan penipuan. "Ya itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dilarang menjual produk palsu," ujarnya.

Adapun ganti kerugian kepada konsumen yang patut dilakukan Carrefour menurut Tulus adalah dengan mengembalikan uang yang dikeluarkan konsumen untuk membeli Crocs tersebut. Selain itu, Carrefour harus menutup konter atau lapak tempat penjualan alas kaki ringan itu.

Sebelumnya, pihak retailer resmi Crocs di Indonesia, PT Metrox Lifestyle menyatakan baha produk Crocs yang diobral di Carrefour Lebak Bulus dengan diskon 50-70 persen tersebut palsu.