Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 01:50 WIB
Langgar Aturan Mudik
Pemudik Motor Dialihkan ke Bus
| Benny N Joewono | Selasa, 7 September 2010 | 19:36 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengalihkan ratusan pemudik yang naik sepeda motor melebihi kapasitas, menggunakan kendaraan bus di Pos Pengawasan Cikarang.

"Sekali lagi yang kita lakukan ini adalah solusi dari yang bisa kita lakukan dengan menyediakan bus pengantar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo di Bekasi, Selasa (7/9/2010).

Timur menuturkan, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan sponsor yang bersedia menyediakan empat unit bus jurusan Cirebon dan Solo.

Ia menjelaskan, pengalihan pemudik menggunakan sepeda motor dengan muatan berlebihan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar terhindar dari kecelakaan fatal.

"Artinya, sepeda motor dirancang bukan untuk jarak jauh sehingga perlu ada antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," ujar Timur.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu, mengimbau pemudik yang menggunakan sepeda motor tidak membawa penumpang maupun barang yang melebihi kapasitas, serta memperhatikan kondisi fisik.

Timur berjanji pihaknya akan terus membenahi sistem pelayanan terhadap pengguna jalan saat memasuki musim arus mudik.

"Secara bertahap akan kita lakukan, ini baru sebatas pinggir kota, semoga ke depannya lebih banyak sponsor lagi yang peduli terhadap keselamatan pemudik menggunakan kendaraan roda dua," tutur Timur.

Pada kesempatan itu, polisi memeriksa ratusan pemudik yang menggunakan sepeda motor dengan muatan lebih dari dua orang di Pos Pengawasan Cikarang, Bekasi.

Polisi memberikan pilihan kepada pemudik untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus yang disediakan Polda Metro Jaya dan sponsor atau tetap menumpang kendaraan roda dua dengan catatan terkena tindak pelanggaran (tilang).

Mayoritas penumpang kendaraan roda dua bersedia melanjutkan perjalanannya dengan beralih menggunakan bus yang disediakan polisi.

Sumber :
ANT