Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 01:56 WIB
Sidang Gayus Tambunan
Buyung Minta Sidang Ditunda
Sandro Gatra | A. Wisnubrata | Rabu, 8 September 2010 | 13:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana kliennya, Rabu (8/9/2010), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kami belum sempat membaca BAP setebal ini.

Buyung, ketika sidang dibuka hakim, mengatakan, permohonan itu lantaran pihaknya baru menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari jaksa tiga hari yang lalu. "Kami belum sempat membaca BAP setebal ini," kata Buyung kepada Albertina, Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, kata Buyung, pihaknya hingga saat ini juga belum menerima satu BAP Gayus lainnya dari jaksa. Salah satu jaksa membenarkan hal itu. "Kapan mau diserahkan?" tanya hakim. "Akan kami berikan secepatnya," jawab jaksa.

Setelah berbincang dengan dua hakim lainnya, Albertina memutuskan melanjutkan sidang. "Majelis menetapkan surat dakwaan tetap dibacakan. Saudara mempelajari (BAP) setelah dakwaan dibacakan," katanya.

"Kalau dakwaan dibacakan sekarang, bagaimana kami mempelajari?" tanya Buyung. Albertina lalu memutuskan akan memberikan waktu lebih kepada pihak terdakwa untuk menyusun berkas jawaban atas dakwaan (eksepsi). "Diberi kesempatan untuk pelajari (BAP)," tutup Albertina.

Saat sidang dibuka, Albertina memberitahukan bahwa dua hakim, yakni Sudarwin dan Tahsin, tidak dapat hadir lantaran cuti lebaran. Keduanya lalu digantikan hakim Artha Theresia dan Haswandi.