Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Hidung Belang Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 08/09/2010, 16:56 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Dua pria hidung belang yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Bantul di Pantai Samas, Selasa (7/9/2010) malam, langsung diadili di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/9/2010).

Keduanya ditangkap petugas saat berduaan di dalam kamar bersama pekerja seks komersial atau PSK. Petugas juga menangkap 3 mucikari dan 4 PSK.

Dalam persidangan tindak pindak ringan, kedua pria tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp 250.000. Denda serupa juga dikenakan kepada 4 PSK, sementara mucikari dikenai denda Rp 750.000 dan Rp 500.000.

"Perbuatan kalian jangan diulangi lagi. Beralihlah ke profesi lain. Kalau sampai diulangi ancaman dendanya akan lebih berat," lagi, kata Hakim Ira Wati yang memimpin sidang tersebut.

Selama ini razia jarang menangkap pria hidung belang. Hanya PSK dan mucikari yang selalu menjadi sasaran tangkap. Kedua pria tersebut berasal dari Kulon Progo dan Bantul, sementara para PSK dari berbagai kota seperti Wonosobo, Jepara, dan Sumedang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com