JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengaku tidak mengerti soal satu dari empat dakwaan jaksa. Gayus beranggapan, dakwaan pertama terkait perkerjaannya di Direktorat Jenderal Pajak tidak masuk dalam tindak pidana.
"Terus terang saya tidak mengerti. Letak pidananya di mana?," ucap Gayus kepada majelis hakim seusai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (8/9/2010).
Dalam dakwaan pertama, Gayus didakwa merugikan negara dan memperkaya PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) senilai Rp 570.952.000 ketika menerima permohonan keberatan pajak.
Saat itu, Gayus berkerja sebagai peneliti keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Gayus, proses penelitian permohonan keberatan pajak rutin di Ditjen Pajak. Bahkan, kata dia, dari dahulu jumlah permohonan sudah mencapai jutaan.
Selama bekerja, Gayus mengaku sudah banyak menambah nilai pajak yang harus dibayar perusahaan.
"Kalau saya menerima satu (permohonan) lalu didakwa pidana, sementara saya menambah dan tidak dikasih apa-apa. Terus terang saya tidak mengerti. Keputusan (menerima permohonan) juga sudah ditandatangai Dirjen Pajak," kata dia.
Albertina, ketua majelis hakim, lalu meminta jaksa menjelaskan dakwaan. Salah satu jaksa mengatakan, PT SAT seharusnya membayar kekurangan pajak sekitar Rp 480 juta.
"Dari hasil telaah, Anda menerima keberatan wajib pajak. Semestinya (PT SAT) harus dikenakan pajak," jelas dia singkat.
Gayus serta pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, tetap tidak puas dengan penjelasan jaksa. Jaksa Albertina lalu mengatakan, "Kami mengerti. Itulah yang harus dibuktikan dalam sidang."
