JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi terkait empat dakwaan yang disangkakan kepadanya. Hal itu disampaikan Gayus seusai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus, kepada majelis hakim, meminta waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi. Pasalnya, ia belum menerima satu berita acara pemeriksaan (BAP) dari JPU. "Kami akan ajukan eksepsi tapi mohon waktu. Kami minta waktu dua minggu," kata Gayus kepada majelis hakim.
Albertina, ketua majelis hakim, menolak permintaan itu. Sesuai peraturan di pengadilan, kata dia, batas waktu yang diberikan kepada para pihak yang berperkara hanya satu minggu. "Kami beri waktu satu minggu. Sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 15 September 2010," katanya.
JPU mendakwa empat sangkaan ke Gayus. Dakwaan pertama terkait dugaan merugikan negara serta memperkaya PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 570.952.000, saat menerima permohonan keberatan pajak. Dakwaan kedua yakni, dugaan menyuap para penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2009.
Dakwaan ketiga yakni dugaan menyuap Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang senilai 40.000 dollar AS, agar dirinya divonis bebas. Dakwaan keempat yakni dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik Bareskrim terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya. Rekening itu sempat diblokir penyidik karena diduga hasil tindak pidana.
