KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan oleh penyidik tim independen Polri dinilai penuh kejanggalan. Penilaian itu tecermin dari hanya satu perusahaan yang diduga menyuap Gayus di dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Itu satu contoh proses pemeriksaan tidak beres, tidak jujur, tidak jelas, tidak tuntas. Tebang pilih," lontar Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus, seusai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Buyung mengatakan, kliennya sudah menjelaskan secara gamblang siapa saja yang terlibat, terutama dari pihak perusahaan kepada Kabareskrim Komjen Ito Sumardi atau anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Tapi setelah dibongkar, tidak ditindaklanjuti," ungkapnya.
Buyung mengatakan, jika apa yang disebut Gayus benar diusut penyidik, maka kasus itu akan menyeret banyak pihak. Menurut dia, orang-orang yang terjerat hukum saat ini hanya dijadikan tumpal oleh atasan. "Perkara bisa direkayasa sehingga yang kecil saja yang kena. Itu tumbal semua," ujar dia.
Ditanya, apakah ada politisasi dalam kasus ini, Buyung menjawab, "Apakah interversi politik atau polisinya enggak mampu, saya enggak tahu."
Seperti diberitakan, Gayus hanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menangani permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal. Tidak ada perusahaan lain seperti tiga perusahaan Bakrie Group yang telah disebut Gayus, baik dalam BAP maupun saat bersaksi di pengadilan.
Jumlah kerugiaan negara terkait diterimanya keberatan pajak itu hanya sekitar Rp 570 juta. Adapun jumlah harta yang dikumpulkan Gayus selama bekerja di Ditjen Pajak mencapai sekitar Rp 100 miliar. Harta senilai Rp 74 miliar tersimpan di safety box dan Rp 28 miliar tersimpan di rekening.


