Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berani Bolos Besok? Langsung Kena Sanksi

Kompas.com - 13/09/2010, 23:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja, Selasa (14/9/2010) besok, seusai libur Idul Fitri, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi lebih berat akan diberikan kepada PNS yang pernah mendapatkan sanksi akibat membolos pada hari pertama kerja pascacuti Lebaran tahun lalu," tegas Burhanuddin, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (13/9/2010).

Sanksi yang akan diberikan, kata Burhanuddin, berupa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak diberi kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat khusus.

“Yang sudah mendapat sanksi dari tahun ke tahun cukup banyak. Selama ini kami sangat tegas menerapkan aturan karena mereka sudah diberi waktu untuk libur Lebaran agar bisa bersilaturahim dengan keluarga," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, bagi pegawai yang tidak dapat masuk kerja pada hari pertama pasca-cuti Lebaran harus mengirimkan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Misalnya, jika sakit harus ada keterangan dari dokter yang memeriksa. Jika ada anggota keluarga yang meninggal, harus ada keterangan dari kantor lurah atau kecamatan di mana keluarganya meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com