Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Puas PNS Tidak Bolos

Kompas.com - 14/09/2010, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Hari ini, pegawai negeri sipil (PNS) harus kembali bekerja. Demi mengecek pegawai negeri, Wakil Gubernur DKI Prijanto melakukan inspeksi di beberapa kantor dinas. Prijanto mengaku puas dengan kehadiran PNS di hari pertama kerja setelah Lebaran.

"Dari hasil pemeriksaan ini, saya merasa puas. Semua dapat dikatakan yang tidak hadir tidak tanpa keterangan. Kalau tidak hadir itu situasinya izn, dan ada 1 yang kecelakaan di Bandung. Yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum, yang lainnya bagus," kata Wakil Gubernur DKI Prijanto kepada wartawan saat inspeksi keliling di Dinas Perhubungan, Selasa (14/09/2010)

Sidak dimulai pukul 09.00 setelah acara halalbihalal dengan pegawai Balai Kota. Tujuan pertama ke Dinas Pelayanan Pajak, di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat.

Wagub menyempatkan diri bercakap-cakap dengan pegawai. Suasana kantor Dinas Pelayanan Pajak masih sepi. Belum tampak aktivitas pelayanan pajak. "Kita harus terbuka masalah kedisiplinan," kata Prijanto kepada pegawai.

Prijanto berpesan, agar Dinas Pelayanan Pajak tak lupa untuk melakukan sosialisasi yang mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak. "Coba pakai papan reklame, lebih efektif daripada mengumpulkan stakeholder," katanya.

Sidak selanjutnya di Dinas Pekerjaan Umum. Data pegawai yang disampaikan Sekretaris Dinas Kukuh Hadi S, jumlah keseluruhan pegawai 506 , hadir 472, sebanyak 25 orang cuti tahunan, sakit 3 orang satu diantaranya kecelakaan, 2 orang sedang tugas belajar, dan empat orang sedang dalam proses pengadilan.

Kukuh mengatakan, dengan sistem absensi Hand Key, absensi pegawai tidak bisa dimanipulasi, absen dengan hand key langsung tercatat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Tahun kemarin ada 18 orang bolos, tapi karena sanksinya tidak setegas tahun ini. Tahun ini tidak ada yang tidak hadit tidak tanpa keterangan," kata Kukuh

Prijanto mengatakan, kalau ada pegawai negeri yang bolos jelas akan dikenakan sanksi sebagai PNS. "Kalau absen ada pelanggarannya. Ada pelanggaran ringan, sedang, dan berat," kata dia.

Prijanto mencontohkan, kalau cuma pelanggaran ringan sanksinya teguran tertulis atau lisan. Pelanggaran sedang dan berat, bisa potong gaji dan penurunan pangkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com