Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Kasus HKBP Ciketing

Kompas.com - 14/09/2010, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan kronologi peristiwa penganiayaan jemaat HKBP, penatua Hasian Lumban Toruan Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak. 

Dalam jumpa pers di gedung utama Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo menuturkan kronologi peristiwa. Berikut kronologi runtutan peristiwa yang berkaitan erat dengan permasalahan sebelumnya:

Tahun 1990-an

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing Bekasi menggunakan sebuah rumah untuk tempat kebaktian. Rumah itu beralamat di Perumahan Puyuh Raya F 14 RT 1 RW 15, Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Jemaat ini menempati rumah itu selama 20 tahun-an. Masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas jemaat HKBP. Banyaknya kendaraan yang keluar masuk membuat macet dan masyarakat terganggu. Tidak juga muncul solusi, mereka kemudian mengajukan keluhan sampai ke Pemerintah Kota Bekasi. Sementara rumah tetap dipakai jemaat HKBP Ciketing Bekasi.

 

1 Maret 2010

Pemerintah Kota Bekasi menyegel rumah di Perumahan Puyuh Raya karena peruntukannya sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah.

 

2 Juli 2010

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com