Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Simpatisan, Bukan Anggota FPI

Kompas.com - 16/09/2010, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) diduga terlibat dalam insiden penusukan dan penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi. Namun, sembilan orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polres Bekasi tersebut dibantah sebagai anggota dari FPI.

"Tidak ada satu pun anggota FPI. Mereka semua adalah simpatisan, bukan anggota FPI," ucap Munarman, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, dalam "Dialog Terbuka Mencari Solusi HKBP", Kamis (16/9/2010) di Jakarta.

Menurut Munarman, pihaknya memang dihubungi oleh kepolisian karena diduga ada pihak FPI yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada 12 September lalu. Dan, setelah pihak FPI sendiri melakukan verifikasi terhadap kesembilan orang tersangka tersebut, mereka bukanlah anggota FPI.

"Semuanya simpatisan dan bukan anggota. Mereka tidak ada kartu anggota FPI," katanya.

"Kita yang ke polres, bukan ditangkap, dan juga belum ada surat panggilan," lanjut Munarman ketika ditanya mengenai kronologi datangnya Ketua DPW FPI Bekasi Muharli Barda ke Polres Bekasi, yang kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Waktu itu saya yang antar bersama dengan Shalih ke sana. Bagi saya, berat untuk mengantarkan Muharli ke sana, dan tidak ada surat panggilan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com