Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2010, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta memperingatkan agar pihak tertentu tidak menunggangi insiden penusukan penatua Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) demi pencapaian misi tertentu. Salah satu misi tertentu yang dimaksudkan Mahendratta adalah pencabutan SKB dua menteri yang mulai ramai dibicarakan.

"Jangan tunggangi peristiwa penusukan itu dengan misi-misi lain. Apa hubungannya penusukan dengan pencabutan SKB 2 menteri?" katanya di kantor TPM, Fatmawati, Jakarta, Kamis (16/9/2010).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 berisi syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu pasalnya menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan masyarakat sekitar, minimal 60 orang.

Wacana penghapusan SKB dua menteri itu mencuat setelah insiden penusukan penatua HKBP yang dihubung-hubungkan dengan penolakan izin pendirian Gereja HKBP di Ciketing oleh warga Ciketing Bekasi.

Berkaitan dengan hal itu, Mahendradatta menilai bahwa SKB dua menteri harus dipertahankan. Alasannya, negara wajib mengatur lalu lintas ekspansi (penyebaran ajaran) tiap-tiap agama. "Karena di Undang-Undang Dasar disebutkan, negara kita merdeka atas berkat rahmat Tuhan yang mahakuasa," ujarnya.

Kehidupan umat beragama di Indonesia, lanjut Mahendra, harus diatur oleh negara. Karena Indonesia bukan model negara sekuler. "Kalau dihapus, nanti sekuler, wah bisa ramai. Yang minoritas justru bisa dimakan sama yang mayoritas," katanya.

Dia juga berharap agar semua pihak menyikapi penolakan pendirian Gereja HKBP yang berujung pada insiden penusukan secara arif. "Berpikirlah lebih jernih dalam rencana mengarah pada pencabutan peraturan tentang agama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com