Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot: Dilarang Ibadah di Lahan Itu

Kompas.com - 17/09/2010, 17:14 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan kembali larangan beribadah bagi jemaat HKBP Ciketing di tanah kosong di Ciketing Asem. Pemkot sudah menyiapkan tempat alternatif sementara di Gedung OPP, Jalan Chairil Anwar.

"Kembali ditegaskan, Pemerintah Kota Bekasi melarang jemaat HKBP untuk beribadah di tanah kosong di Ciketing," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di depan para pengunjuk rasa, Jumat (17/9/2010).

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad sendiri sedang berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan Mendagri untuk larangan ibadah jemaat HKBP di Mustika Jaya. "Kalau diminta dari warga, larangannya di seluruh Mustika Jaya, Pemkot saat ini sedang bernegosiasi dengan pemerintah pusat," ujar Rahmat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Imam Sugianto menyatakan siap mendukung apa pun keputusan Pemkot Bekasi dalam menangani Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bekasi yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Bekasi dengan damai.

"Kami mengucapkan kepada warga umat Islam di Bekasi yang menggelar unjuk rasa dengan damai. Kami kepolisian juga mendukung keputusan apa pun dari Bapak Wali Kota tentang tempat ibadah HKBP," ujar Kapolres di depan para demonstran.

Di depan demonstran, Pemkot berjanji akan menegakkan larangan tempat ibadah HKBP pada Minggu mendatang. Berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi, Satpol PP Pemkot akan mengevakuasi jemaat HKBP dari Mustika Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com