Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKBP Pondok Timur Selalu Diberi Toleransi

Kompas.com - 22/09/2010, 10:24 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah selalu meminta pengertian dan toleransi kepada warga sekitar untuk mengadakan kebaktian di rumah Jalan Puyuh Raya 14. Namun, ketika diberi kesempatan sampai waktu yang ditentukan, mereka melanggarnya hingga pertemuan digelar mulai dari lingkungan RW sampai kecamatan.

Pada 3 Januari 2010, pengurus RW 15 Kelurahan Mustika Jaya dan pengurus RT-RT di lingkungan RW 15 mengadakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, pengurus HKBP PTI, dan Lurah Mustika Jaya. Dalam pertemuan itu, pihak HKBP tetap meminta pengertian dan toleransi warga masyarakat agar dibolehkan mengadakan kebaktian di rumah Jalan Puyuh Raya 14, PTI, Bekasi.

"Perwakilan warga tersebut kemudian memberikan waktu sampai dua pekan setelah pertemuan (16/1/2010). Bila kesepakatan tidak berjalan, tiap pihak menyerahkannya kepada Lurah Mustika Jaya," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Badruzzaman Busyairi, dalam rilisnya kepada pers di kantornya, Selasa (21/9/2010).

Tiga hari berikutnya, FKUB menerima aduan dari masyarakat RW 15 tentang keberatan warga terhadap rumah Jalan Puyuh 14. "Menurut para warga, rumah di sana dijadikan tempat ibadah secara rutin oleh jemaat HKBP PTI," tutur Badruzzaman.

Seusai koordinasi dengan FKUB Kota Bekasi, pihak kelurahan jadi fasilitator pertemuan antara Pengurus RW 15, RT-RT di lingkungan RW 15, sejumlah tokoh masyarakat, HKBP PTI, dan FKUB Kota Bekasi. Pertemuan itu menyimpulkan, HKBP PTI diberi toleransi untuk kebaktian di rumah Jalan Puyuh hingga 31 Januari 2010. Sesudah itu, rumah dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal.

"Namun, ketika kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara, pihak HKBP PTI tidak mau menandatanganinya," kata dia.

Karena HKBP PTI masih mengadakan kebaktian di rumah Jalan Puyuh Raya 14, warga sekitar datang meminta secara baik-baik agar rumah itu tak lagi jadi tempat ibadah dan memohon kepada aparat supaya menyegel rumah tersebut.

"Dua hari berikutnya, ada pertemuan di kantor Kecamatan Mustika Jaya yang dihadiri Muspida Kecamatan dan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Badruzzaman.

Lagi-lagi, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan agar rumah di Jalan Puyuh Raya 14 dikembalikan fungsi sebagai rumah tinggal sekaligus minta aparat yang berwajib menyegel rumah itu karena menyalahi peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com