Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Operasi Penduduk di Lima Wilayah

Kompas.com - 29/09/2010, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menertibkan penduduk pasca-Lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) secara serentak di lima kota administratif pada Kamis (30/9/2010) besok. OYK selanjutnya kembali digelar pada 14 Oktober 2010 dan 11 November 2010.

OYK besok merupakan operasi ketiga yang akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Sebelumnya, operasi serupa sudah pernah diadakan pada 15 Juli 2010 dan 29 Juli 2010. Kepala Dinas Dukcapil DKI Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, OYK sangat diperlukan karena sangat efektif menekan jumlah pendatang baru di Ibu Kota.

Dalam tiga tahun terakhir, angka urbanisasi di Jakarta menurun cukup signifikan. Pada tahun 2007, jumlah pendatang baru di Jakarta tercatat 109.617 orang. Setahun kemudian, jumlahnya menurun 19,29 persen menjadi 88.473 orang. Tahun lalu angkanya turun 21,28 persen menjadi 69.554 orang.

"Mungkin kaum urban mulai enggan datang ke Jakarta tanpa dokumen yang jelas dan sah, serta keterampilan dan pendidikan yang tinggi," kata Franky, Rabu (29/9/2010).

Dia mengatakan, pelaksanaan OYK akan dilakukan di permukiman padat yang diduga sebagai kantong-kantong pendatang baru, rumah kos, apartemen, rumah susun, dan tempat penampungan tenaga kerja atau yayasan penyalur tenaga kerja.

Operasi akan digelar mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Penduduk yang melanggar Administrasi Kependudukan akan diminta mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) dan proses dilanjutkan melalui persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat dengan putusan/vonis oleh hakim pengadilan negeri.

Penduduk yang tidak memiliki identitas, tempat tinggal tetap, dan pekerjaan, serta dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) akan dibina di panti sosial di bawah kewenangan Dinas Sosial DKI untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal.

Pada dua periode OYK bulan Juli lalu, jumlah penduduk yang diperiksa mencapai 1.278 orang. Sebanyak 926 orang di antaranya dianggap melanggar dan 14 orang dikirim ke panti sosial. Jumlah denda yang dikenakan terhadap penduduk yang melanggar tersebut mencapai Rp 20.877.900.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com