Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembuang Bayi

Kompas.com - 08/10/2010, 20:06 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Depok menangkap pembuang bayi berusia delapan bulan di Depok yang ternyata adalah orangtua sang bayi. Suami-istri, MS alias Abd (26) dan IR (20), ditangkap anggota Polres Metro Depok di Mal ITC Jalan Margonda, Depok, Kamis (7/10/2010) sore.

"Menurut pengakuan orangtua itu, mereka membuang anaknya karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Ni Gusti Ayu Supiati, Jumat (8/10/2010) di Depok, Jawa Barat.

Meski begitu, kata Ayu, pengakuan MS dan IR perlu diperdalam lagi. MS sebelumnya bekerja sebagai petugas sekuriti, tetapi kini tidak lagi. Begitu juga dengan istrinya, IR kini juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

MS dan IR yang sehari-hari tinggal di Serpong, Tangerang, Banten, memutuskan membuang anak pertamanya itu di Kampung Serab RT 005/05 Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok. Warga bernama Jahidin menemukan bayi itu pada Sabtu (2/10/2010) pukul 23.00 di depan rumahnya saat mendengar bunyi bayi menangis keras.

Penyidik belum mengetahui alasan keduanya menelantarkan bayi tersebut di Depok. Bayi yang kemudian dikenal dengan nama Muhammad Farel itu kini dititipkan di sebuah panti asuhan di Jalan Juanda, Depok.

MS dan IR terancam melanggar Pasal 49 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com