Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Mahmudi Menang

Kompas.com - 23/10/2010, 17:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pleno penghitungan suara Pilkada Depok 2010 akhirnya menetapkan pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad memenangkan perolehan suara terbanyak, yaitu dengan 227.744 suara dari 555.565 suara sah versi KPUD Kota Depok.

Perolehan suara Nur Mahmudi mengalahkan tiga kandidat lainnya, yaitu Gagah-Dery dengan 54.142 suara, Yuyun-Pradi 124.511 suara, serta Badrul Kamal-Priyanto 149.168 suara. Hal tersebut dihitung total 572.048 suara, dengan total suara tidak sah sebanyak 16.483.

Pada rapat tersebut sempat diwarnai keberatan dari sejumlah saksi, salah satunya adalah saksi dari pasangan Badrul Kamal-Priyanto, Khunti Dyah Wardhani, yang menuding telah terjadi penggelembungan suara oleh KPU.

Untuk itu, saksi berharap sisa surat suara yang tidak terpakai dapat dihadirkan KPU di muka sidang, selain menyebutkan jumlah yang tersisa. Menurut Khunti, hal itu tentunya dapat membuktikan apakah sudah terjadi penggelembungan suara atau tidak.

Menurut Ketua Pokja Penghitungan Suara KPUD Kota Depok Impi Khani Badjuri, permintaan tersebut sama sekali tidak dapat dipenuhi oleh KPU. Pasalnya, dalam rapat pleno sudah diatur bahwa yang bisa diprotes hanyalah perubahan jumlah suara dari penghitungan kecamatan ke tingkat kota. Namun, ia mengaku bahwa keberatan itu akan ditampung pihaknya.

Ketua KPUD Kota Depok Muhamad Hasan menjelaskan bahwa sisa surat suara masih tersimpan dengan aman pada kotak yang disegel. Menurutnya, hanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja yang berhak membuka segel tersebut.

"Kita segera akan mengajukan keberatan atas proses ini, menurut kami, sisa surat suara itu penting, bisa saja sisa surat suara itu digunakan untuk penggelembungan suara, dan kami sudah memiliki bukti adanya penggelembungan," ujarnya di sela-sela rapat pleno.

Namun, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslu Pilkada Depok 2010 Sutarno mengatakan, pihaknya mengaku sama sekali belum menerima protes tersebut. Menurutnya, pelaporan pelanggaran pilkada seharusnya disampaikan kepadanya sebelum pleno digelar.

"The show must go on, kita akan tetap dengan keputusan kita pada rapat, kalau ada keberatan kan nanti ada waktunya," kata Impi. (Tribunnews/Nurmulia Rekso P)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com