”Siapa pun pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat ya harus dicopot dan ditindak secara pidana. Polisi akan menindak mereka yang menjadi calo pada rekrutmen CPNS,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jatim Akmal Boedianto mengungkapkan, menjelang pendaftaran CPNS, aksi penipuan yang berkedok calo penerimaan CPNS marak terjadi Jatim.
Penipuan dilakukan sejumlah oknum yang memalsukan tanda tangan Kepala BKD Provinsi Jatim, membuat kop surat tiruan, hingga membuat stempel palsu BKD Provinsi Jatim.
Menurut Akmal, dalam tiga bulan terakhir banyak oknum yang mengaku bisa membantu dalam penerimaan CPNS melalui jalur khusus (tanpa tes atau lewat pegawai honorer). Padahal, secara resmi hanya ada dua metode penerimaan CPNS, yaitu lewat tes umum dan rekrutmen pegawai honorer.
Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Daerah Jatim, dalam tiga tahun terakhir kasus penipuan telah menimpa sekitar 1.100 korban dengan total kerugian Rp 4,378 miliar.
Namun, kasus penipuan CPNS baru terungkap tanggal 27 Oktober 2010, saat beberapa korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Wonocolo, Surabaya.
”Sebanyak lima korban melapor jika tersangka berinisial S melakukan penipuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kasus ini ternyata tak hanya di Sura-
Setelah menelusuri, hingga saat ini polisi berhasil menangkap 15 tersangka. Namun, 12 tersangka lainnya belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).