Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pemandian Gunung Pancar Bebas

Kompas.com - 13/11/2010, 03:44 WIB

Bogor, Kompas - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong antara Suratman (73) dan Kementerian Kehutanan cq Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam cq Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan dimenangi Suratman, Jumat (12/11) siang. Hakim tunggal Alfon menyatakan, penahanan Suratman tidak sah dan memerintahkan termohon segera membebaskan pemilik Pemandian Wisata Air Panas Gunung Pancar itu dari penahanannya.

Setelah mendapat salinan putusan itu sekitar pukul 13.00, Ny Rusdiana, anak Suratman, bergegas menuju Jakarta ke Kantor Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti untuk mengurus dokumen pengeluaran ayahnya. Kuasa hukum Suratman, Lava Sembada dan Gunara, ikut bersamanya.

”Bapak ditahan penyidik Kehutanan sejak 30 September, lalu dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Tiga hari lalu Bapak sakit dan dirawat di RS Polri Kramatjati,” kata Rusdiana.

Lava Sembada menjelaskan, Suratman adalah pengelola Pemandian Wisata Air Panas Gunung Pancar di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia mendirikan usaha tersebut di atas tanah miliknya yang terdiri atas beberapa sertifikat hak milik sejak tahun 1985.

Pada tanggal 30 September 2010, Suratman datang ke Pusdiklat Kehutanan Bogor guna dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian pemeriksaannya dialihkan ke Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Suratman dibawa oleh penyidik Kehutanan dengan menggunakan kendaraan Satuan Polhut Reaksi Cepat.

”Sesampainya di Gedung Manggala Wanabakti, klien kami disuruh menandatangani surat pemberitahuan penangkapan penyidik Kehutanan. Kemudian malam harinya dijebloskan ke tahanan Mabes Polri sebagai tahanan titipan,” ujar Lava.

Gunara menambahkan, penyidik Kehutanan menuduh Suratman melanggar Pasal 50 Ayat 3 huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Alasan penyidik, Suratman terbukti menduduki dan menguasai tanah milik Kementerian Kehutanan di kawasan Gunung Pancar.

”Tidak terima dengan hal tersebut, ia meminta kami untuk mewakilinya menggugat Kementerian Kehutanan. Kami pun melayangkan gugatan praperadilan di PN Cibinong. Dengan dimenangkan gugatan kami ini, Pak Suratman harus segera dikeluarkan dari tahanan. Itu putusan hukum yang harus ditaati siapa pun,” kata Lava.

Menurut Gunara, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Suratman adalah salah seorang pemilik tanah yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Bogor. Usahanya mengelola pemandian air panas pun memperoleh izin dari Pemkab Bogor. Sementara pemilik tanah lainnya yang juga bersertifikat tidak seorang pun yang diproses secara hukum.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Rahman Sidik yang dihubungi via telepon menyatakan belum mendapat kabar soal putusan praperadilan itu.

”Saya belum tahu karena laporan dari kuasa hukum dan penyidik kami di sidang itu belum masuk. Yang pasti, sidang praperadilan gugatan mereka atas langkah kami menyita 48 bangunan di kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Pancar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami menang,” katanya. (RTS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com