Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekat Istri Bos Konfeksi, Sopir Disiksa

Kompas.com - 16/11/2010, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedekatan Iwan (35) dengan Nita membawa petaka. Dia diculik oleh Akwang (50), suami Nita yang juga mantan majikannya, lalu disiksa dengan cara ditusuk trisula di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Peristiwa itu membuat Iwan sempat dirawat di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Barat, selama beberapa hari.

Saat dihubungi, Senin (15/11/2010), Iwan mengatakan, Akwang menculik dia pada Rabu (10/11/2010) malam. Penculikan itu dipicu oleh sebuah pesan pendek (SMS) yang dikirim istri Iwan ke telepon seluler Akwang yang berbunyi: "Tolong ajari istrinya, supaya tidak mengganggu suami saya."

Penculikan Iwan di kediamannya di Gang Jamblang, Angke Jaya, Tambora, itu sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Iwan mengakui, dia memang dekat dengan Nita, istri Akwang. "Istri Pak Akwang itu sering curhat kepada saya," katanya. Nita sering kali menghubungi ponsel Iwan atau keduanya saling kirim SMS untuk sekadar curhat.

Setelah diculik di suatu tempat di kawasan Kebon Jeruk, Iwan dipukuli oleh Akwang dan empat anak buahnya. Bahkan, dia ditusuk dengan senjata tajam.

Akwang belum juga puas. Bos konfeksi di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, itu mengeluarkan pistol lalu menempelkan larasnya ke telinga Iwan. Sambil memaki-maki, Akwang menarik pelatuk hingga terdengar suara tembakan yang membuat Iwan semakin ketakutan.

Iwan lalu dilepaskan di kawasan Tanah Sereal. Pria yang pernah selama lima tahun bekerja sebagai sopir pribadi Akwang itu lalu kembali ke rumahnya dengan kondisi berdarah-darah. Istri dan beberapa tetangganya segera membawa Iwan ke RS Pelni, Petamburan.

Setelah itu, Iwan melaporkan penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polrestro Jakarta Barat. Polisi menangkap Akwang pada Minggu (14/11/2010) malam di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata api genggam jenis FN yang digunakan Akwang itu diperolehnya dari Effendi, anak buah dia yang turut menyiksa Iwan.

Wakapolrestro Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan mengatakan, atas perbuatannya menganiaya Iwan itu Akwang dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP. Akwang juga akan dijerat Udang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com