Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: KPK Sebaiknya Tantang Kejaksaan!

Kompas.com - 08/12/2010, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah-tengah dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah kembali putusan deponeering (pengabaian kasus) atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah ini, kata pegiat antikorupsi Teten Masduki, membuat dua pimpinan KPK terancam "tersandera" lagi.

"Lebih baik KPK menantang kejaksaan membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, dan diselesaikan secara hukum. Saya yakin kejaksaan akan kerepotan karena tidak cukup bukti," kata Teten seusai diskusi di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Jika kejaksaan membatalkan putusan pengabaian kasus Bibit-Chandra yang telah diputuskan pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono, kata Teten, maka pimpinan institusi penegak hukum itu sama saja telah melanjutkan proses kriminalisasi KPK.

"Justru Jaksa Agung fokus pada kasus yang menjadi perhatian publik, dan melakukan sinergi dengan KPK untuk menyusun program atau roadmap pemberantasan korupsi," ungkap Teten.

Seperti diwartakan, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah lagi keputusan pengabaian kasus atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, yang telah disampaikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2010 lalu. Meski belum bersifat final, dia menyadari bahwa pengabaian kasus masih menjadi pro dan kontra di kalangan penegak hukum.

Alat kuasa negara harus dimintai pendapat terhadap pernyataan tentang pengabaian kasus. "Seharusnya, setelah diminta pendapat, baru disampaikan. Tetapi, ini sudah disampaikan, dan ini memang dilematis. Namun deponeering merupakan keputusan institusional yang sudah diambil teman-teman di dalam. Bagi saya, akan saya coba telaah," ujar Basrief, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu.

Merujuk pada pendapat MA, meskipun telah ada keputusan pengadilan, pengabaian kasus dapat dijadikan salah satu keputusan karena merupakan kewenangan Jaksa Agung. "Ke depan akan dibicarakan lagi. Pengambilan keputusan, jika harus ambil deponeering, merupakan keputusan institusi yang diambil saat itu dan saya akan telaah. Bagi saya, yang penting alasannya sudah tepat atau belum," kata Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com