Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan, Jangan Takut Lapor Polisi

Kompas.com - 09/12/2010, 21:23 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas hendaknya tidak ragu atau takut melaporkan peristiwa kecelakaannya itu kepada polisi. Hal itu agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.   

Demikian antara lain disampaikan Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Dadang Rahardja dan Kepala Jasa Raharja Wilayah Bogor Subekti, di Polres Bogor di Cibinong, Kamis (9/10/2010). Keduanya bersama Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi Abdul Firman Radjak baru saja menanadatangani naskah kerja tentang penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum secara terpadu.   

Subekti mengatakan, selama bukan kecelakaan tunggal, korban-korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Syarat utamanya adalah ada LP (laporan polisi) tentang peristiwa kecelakaan tersebut. "Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan. Sebab itu, jika mengalami tabarkan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," katanya.  

Terhadap keengganan warga melapor kepolisi dengan alasan penyelesaian kecelakaan itu akan dilakukan korban dan penabraknya secara kekeluargaan, Dadang Rahardja, mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Pihak kepolisian, katanya, memang akan menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban sebagaimana hukum yang berlaku.  

"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya. Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia. Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecela kaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," tuturnya.   

Yang jelas, jika melapor ke polisi, biaya pengobatan dan perawatan bagi korban kecelakaan itu, sudah jelas ada yang menangani, yakni PT Jasa Raharja (Persero). Sehingga, korban atau keluarganya tidak terlalu panik saat berhubungan dengan rumah sakit, karena dana pengobatan korban ada.. Paling tidak, beban keluarganya lebih ringan, karena plafon dana yang disedikan Jasa Raharja maskimal sampai Rp 10 juta.  

"Jika biaya pengobatan atau perawatan korban lebih dari Rp 10 juta, kelebihannya ditangung korban atau keluarga korban sendiri," jelas Subekti.  

Secara terpisah Alfon, hakim dan juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, mengatakan, memang tidak semua kecelakaan lalu lintas mengandung unsur pidana. Walaupun tidak ada unsur pidana, sebaiknya penyelesaian perkaranya tetap ditangani atau sepengetahuan polisi, sehingga mereka yang terlibat dalam kecelakaan tetap memiliki kepastian hukum atas penyelesaian perkaranya. "Para pihak akan mendapat kepastian bahwa perkaranya di SP3, yang artinya tidak akan berlanjut ke pengadilan," tuturnya.  

Kecelakaan lalu lintas yang mengandung unsur pidana, lanjut Alfon, misalnya, terbuki penyebab kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan sebelum menjalankannya, dan sadar jika tidak menghentikan atau memperlambat laju kendaraanya akan terjadi kecelakaan yang menimbulkankorban di pihak orang lain.  

"Itu sebabnya, menjadi penting bagi para hakim, bahwa bekas perkara kecelakaan lalu lintas yang diserahkan penyidik harus menyertakan sketsa lokasi dan posisi kendaraan dan korban di tempat kejadian perkara," katanya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com