Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat UMSK Lebih Rendah dari UMK

Kompas.com - 14/12/2010, 05:37 WIB

Medan, Kompas - Upah minimum sektoral kota tahun 2011 pada empat sektor yang diputuskan Dewan Pengupahan Kota Medan pekan lalu ternyata lebih rendah dari upah minimum kota Medan tahun 2011 yang sebesar Rp 1.197.000.

Empat sektor itu adalah sektor industri pengecoran besi dan industri pengecoran bukan besi yang naik hanya 4 persen dibandingkan dengan UMSK 2010, serta industri kue-kue dan roti basah dan industri barang dari plastik yang naik hanya 3 persen.

Upah minimum sektoral kota (UMSK) industri pengecoran besi dan bukan besi yang tahun 2010 sebesar Rp 1.144.000 naik menjadi Rp 1.189.760. Namun, angka itu tetap masih lebih rendah dibandingkan angka upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2011. Demikian pula dengan UMSK industri barang dari plastik dan kue-kue basah. Upah minimum sektor ini tahun 2010 sebanyak Rp 1.133.000 naik menjadi Rp 1.166.990, yang tetap masih rendah dari angka UMK.

Langgar Permennakertrans

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, berpendapat, penetapan UMSK pada empat sektor itu telah melanggar Permennakertrans Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.

”Rapat telah menetapkan ambang batas bawah kenaikan UMSK Medan tahun 2011 sebesar 3 persen. Padahal sesuai peraturan menteri kenaikan UMSK sekurang-kurangnya 5 persen. Kami berharap ada koreksi dari gubernur terkait ini,” tuturnya.

Yosafati mengatakan telah mengusulkan hal itu dalam rapat Dewan Pengupahan, tetapi suaranya tidak didengar. Sementara kenaikan sektor lain telah lebih dari 5 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Sumut J Marbun mengatakan, penentuan upah prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan. ”Jangan sampai ada pelanggaran,” kata Marbun. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com