Medan, Kompas
Empat sektor itu adalah sektor industri pengecoran besi dan industri pengecoran bukan besi yang naik hanya 4 persen dibandingkan dengan UMSK 2010,
Upah minimum sektoral kota (UMSK) industri pengecoran besi dan bukan besi yang tahun 2010 sebesar Rp 1.144.000 naik menjadi Rp 1.189.760. Namun, angka itu tetap masih lebih rendah dibandingkan angka upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2011. Demikian pula dengan UMSK industri barang dari plastik dan kue-kue basah.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, berpendapat, penetapan UMSK pada empat sektor itu telah melanggar Permennakertrans Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
”Rapat telah menetapkan ambang batas bawah kenaikan UMSK Medan tahun 2011 sebesar 3 persen. Padahal sesuai peraturan menteri kenaikan UMSK sekurang-kurangnya 5 persen. Kami berharap ada koreksi dari gubernur terkait ini,” tuturnya.
Yosafati mengatakan telah mengusulkan hal itu dalam rapat Dewan Pengupahan, tetapi suaranya tidak didengar. Sementara kenaikan sektor lain telah lebih dari 5 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Sumut J Marbun mengatakan, penentuan upah prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan. ”Jangan sampai ada pelanggaran,” kata Marbun.