JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Jakarta dan sekitarnya diimbau untuk berhati-hati jika akan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan (on street). Coba perhatikan dulu apakah di tempat itu ada rambu boleh parkir atau tidak. Kalaupun ada, cobalah perhatikan jam berapa saja Anda diperbolehkan parkir.
Sebab, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menggalakkan kembali razia parkir. Kendaraan yang kedapatan parkir di tempat yang tak semestinya akan digembok rodanya. Selanjutnya, Anda harus menghubungi Dishub dan tentu saja harus membayar denda.
Razia parkir sebenarnya sudah lama digalakkan, tetapi tetap saja masih ada yang melanggar, seperti yang terjadi di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2010) ini.
Foto lain bisa diklik di: KOMPAS IMAGES
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.