Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Bogor Didenda Rp 5.000

Kompas.com - 21/12/2010, 19:41 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Razia penegakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Bogor Trade Mall di Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor menangkap basah 21 orang pengunjung merokok di dalam pusat perbelanjaan itu, Selasa (21/12/2010) siang. Dua orang diantaranya pelajar SMP yang nyaris dihukum kurungan tiga hari kalau tidak ada pengunjung mal yang membayari dendanya masing-masing Rp 5.000.

Kedua pelajar tersebut bernama Puji (14) dan Dicky (14) dari sekolah yang berbeda. Pelajar SMP itu langsung diajukan ke persidangan tindak pidana ringan yang digelar di lantai III mal itu. Sidang dipimpin Widya, hakim dari Pengadilan Negeri Bogor, dengan jaksa penuntut umum Santi dari Kejari Bogor.

"Saya enggak punya uang, Bu," kata kedua pelajar itu saat Widya menjatuhan hukuman pada keduanya.

Mendapat jawaban itu, hakim pun menawarkan pengganti denda itu dengan hukuman kurungan tiga hari dan orang tua mereka akan dipanggil. Wajah keduanya langsung pucat.

Untung ada pengunjung mal, yang juga terjaring razia penegakan KTR itu, merasa kasihan. Dia memberi uang kepada Puji dan Dicky untuk membayar denda tersebut.

Razia tersebut berlangsung hanya dua jam dari pukul 10.30. Denda yang dijatuhkan hakim pada 21 pelanggar KTR rata-rata Rp 10.000 per orang. Padahal Perda KTR menyatakan bagi pelanggar KTR per orangan dapat didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan tiga hari.

Hakim masih memberi denda rendah karena menilai yang terjaring razia itu warga masyarakat penghasilan ekonomi rendah. "Uang hasil denda ini seluruhnya masuk ke kas negara," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah, yang hadir dalam razia tersebut.

Razia dan sidang tipiring itu disaksikan juga oleh Tara Sing Bahm dari International Union Againt Tuberculosis and Lang Disease, sebuah organisasi yang bergerak pada penangulangan penyakit Tubercolosis (TBC). Ia menyampaikan penghargaannya kepadaa aparat Pemko Bogor atas komitmennya menyelamatkan warga Bogor dari bahaya merokok.

Menurut Tara, denda atas pelanggaran KTR bukan semata-mata masalah pengambilan uang, tapi merupakan peringatan untuk tidak merokok di kawasan KTR termasuk di mal. Pengelola mal juga harus sadar, pentingnya turut menjaga kesehatan bagi pengunjung mal.

"Penerapan KTR di mal, bukan untuk mengurangi pengunjung mal, karena itu tidak mungkin. Ini semata-mata untuk mengingatkan pengunjung untuk menjaga kesehatan mereka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com