Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot Ngebut Akan Langsung Ditilang

Kompas.com - 17/01/2011, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberlakukan tindak bukti pelanggaran di tempat terhadap pengemudi angkutan kota yang mengemudi secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi.

"Tentunya petugas akan menindak tegas terhadap supir angkutan umum yang ugal-ugalan," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Senin (17/1/2011).

Royke menyatakan kepolisian akan merazia surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan izin trayek angkutan umum di DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi angkutan umum bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Royke menyatakan petugas lantas akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum agar tidak ada lagi korban tewas akibat tertabrak angkutan umum.

Pernyataan Royke itu, terkait dengan angkutan umum "Kopaja-63" jurusan Blok M - Depok menabrak petugas kebersihan jalan hingga tewas di sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (16/1).

Peristiwa itu bermula saat supir Kopaja, Ateng yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak mampu mengendalikan laju kendaraan.

Kendaraan angkutan umum tersebut menabrak pembatas jalan hingga terbalik, kemudian menabrak petugas kebersihan yang sedang bekerja di sekitar lokasi.

Selain itu, Kopaja-63 juga melukai seorang penumpangnya dan empat pengendara motor lainnya.

Sementara, Ateng yang juga mengalami luka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Petugas Polres Metro Jakarta Selatan dapat menjerat Ateng melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com