Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kawasan Jalur "3 In 1" Ibu Kota

Kompas.com - 31/01/2011, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003 diberlakukan penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pemberlakuan "3 in 1" dimulai hari Senin sampai dengan Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Berikut ini kawasan "3 in 1" yang berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan.

1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat. 2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat 3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat 4. Jalan Medan Merdeka Barat 5. Jalan Majapahit 6. Jalan Gajah Mada 7. Jalan Pintu Besar Selatan 8. Jalan Pintu Besar Utara 9. Jalan Hayam Wuruk 10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kilogram atau lebih yang bermuatan maupun tidak dilarang melintasi kawasan "3 in 1" pukul 06.00-20.00 WIB. Mobil-mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 kg, bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan sebagi berikut. 1. Jalan Sisimangaraja 2. Jalan Jenderal Sudirman 3. Jalan MH Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, kendaraan-kendaraan tersebut diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri. Hal itu antara lain di 1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan Majapahit 3. Jalan Gajah Mada 4. Jalan Hayam Wuruk 5. Jalan Pintu Besar Selatan 6. Jalan Pintu Besar Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com