JAKARTA, KOMPAS.com — Apabila Anda ingin melakukan mutasi surat izin mengemudi dari daerah ke DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tata cara dan persyaratan untuk mutasi SIM.
Tata cara dan persyaratan diatur sesuai dengan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Langkah-langkah memutasi surat izin mengemudi (SIM) daerah ke DKI Jakarta:
Tata cara dan persyaratan perpanjangan pindah masuk (dari daerah):
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.