Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Cara Mutasi SIM Daerah ke Jakarta

Kompas.com - 10/02/2011, 07:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Apabila Anda ingin melakukan mutasi surat izin mengemudi dari daerah ke DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tata cara dan persyaratan untuk mutasi SIM.

Tata cara dan persyaratan diatur sesuai dengan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Langkah-langkah memutasi surat izin mengemudi (SIM) daerah ke DKI Jakarta:

  1. Mencabut berkas/kartu induk dari satuan lalu lintas asal dan pengantar dari kepala subbagian SIM.
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  3. Melapor kepada kepala satuan lalu lintas yang dituju.

Tata cara dan persyaratan perpanjangan pindah masuk (dari daerah):

  1. Sehat jasmani dan rohani, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  2. Membawa kartu induk/pengantar dari satuan lalu lintas yang mengeluarkan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com