Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Setuju Kenaikan Upah 5 Persen

Kompas.com - 17/02/2011, 20:40 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Buruh sektor perkayuan di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya menyepakati kenaikan upah minimum sektoral kota (UMSK) sebesar 5 persen.

"Mereka (buruh) akhirnya setuju dengan kenaikan UMSK sebesar 5 persen tersebut," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Samarinda Eddy Heriyadi, Kamis (17/2/2011).

Penetapan itu dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh sektor perkayuan yang menuntut kenaikan UMSK di Balaikota Samarinda.

Selain melakukan orasi secara bergantian, ratusan buruh itu juga sempat memasang spanduk bertuliskan tuntutan kenaikan UMSK. Setelah dilakukan negosiasi, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diizinkan berdialog.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, yang dihadiri beberapa perusahaan dan serikat pekerja di antaranya, Apindo, Apkindo, dan MPI serta buruh kayu berasal dari Serikat Pekerja Kahutindo, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) itu berjalan alot.

Para pengusaha mengajukan kenaikan hanya 2 persen, tetapi setelah dimediasi oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda akhirnya kenaikan disepakati menjadi 5 persen.

"Kami berharap, semua pihak bisa memahami kondisi masing-masing sebab perusahaan sektor perkayuan juga menghadapi berbagai masalah," katanya.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dengan melihat tingginya kebutuhan masyarakat, khususnya para buruh, di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok, akhirnya disepakati UMSK sebesar Rp 1.188.300 yang sebelumnya Rp 1.131.300/bulan.

"Kenaikan UMSK sektor perkayuan ini juga akan diikuti kenaikan UMSK sektor pertambangan sebesar 8 persen atau Rp 1.410 juta," kata Eddy Heriyadi.

Hasil kesepakatan itu, lanjut Eddy Hariyadi, selanjutnya akan dijadikan sebagai rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Samarinda kemudian diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

"Terhitung 1 April 2011, buruh perusahaan kayu tersebut sudah akan menerima UMSK baru tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Samarinda tersebut.

Setelah mendapatkan kepastian tentang kenaikan UMSK tersebut, para buruh akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com