Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 10 Gedung KDM Akan Disidak

Kompas.com - 02/03/2011, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan melaksanakan pengawasan pada 10 gedung di Jakarta pada Rabu (2/3/2011) ini. Ke-10 gedung itu meliputi 7 gedung perkantoran, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 hotel. Hal itu untuk melihat efektivitas penerapan kawasan dilarang merokok (KDM) dan penutupan tempat khusus merokok (TKM).

Kegiatan itu merupakan bentuk dukungan Disnakertrans DKI terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang KDM dan upaya mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Khadik Triyanto, Koordinator Pengawasan Disnakertrans DKI, dalam rilisnya, Selasa (1/3) menyebutkan, kegiatan pengawasan Disnakertrans DKI tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penutupan tempat khusus merokok dan penandatanganan komitmen bersama bebas asap rokok oleh SKPD yang diprakarsai oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 13 Oktober 2010 di Balaikota DKI. Selain itu, hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Di samping menutup tempat khusus merokok, dalam kegiatan itu, tim pengawas juga akan berkonsultasi dengan pengelola gedung pelaksana KDM dan membagikan panduan pelaksanaan Pergub Nomor 88 Tahun 2010.

Kegiatan bertujuan memotivasi setiap pengelola gedung untuk mematuhi Pergub Nomor 88 Tahun 2010.

Isi Pergub Nomor 88 Tahun 2010, antara lain:

* Menutup tempat khusus merokok di dalam gedung.

* Memasang penanda dilarang merokok.

* Membentuk satuan petugas KDM sekaligus membangun kemitraan antara Disnakertrans DKI dan pengelola gedung swasta dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran merokok yang terjadi di dalam gedung mereka.

Kegiatan pengawasan terhadap 10 gedung tersebut akan menjadi awal dari kegiatan pengawasan berkelanjutan yang akan dilakukan oleh Disnakertrans DKI. Di akhir pelaksanaan bulan K3 pada 11 Maret 2011, penghargaan akan diberikan kepada pengelola gedung yang berhasil menjadikan gedungnya bebas asap rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com