Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Pensiun PNS Dipercepat Jadi 50 Tahun

Kompas.com - 04/03/2011, 21:27 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Mantan Sekda Provinsi Sumatera Barat Rusdi Lubis mengemukakan, wacana mempercepat usia pensiun pegawai negeri sipil menjadi 50 tahun perlu dikaji secara mendalam.

"Jika usia pensiun PNS ditetapkan menjadi 50 tahun, maka pemerintah harus melakukan berbagai pembekalan agar mereka benar-benar siap untuk mandiri setelah pensiun," kata Rusdi Lubis di Padang, Jumat (4/3/2011).

Hal itu disampaikannya menanggapi wacana yang disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, yang mengatakan usia pensiun PNS sebaiknya dipercepat menjadi 50 tahun agar bisa lebih produktif dan siap berusaha setelah pensiun.

Menurut Rusdi, mempercepat usia pensiun dari 55-58 tahun menjadi 50 tahun harus diikuti dengan pembekalan secara rutin dari pemerintah agar PNS benar-benar siap berusaha ketika pensiun.

"Jika tidak, maka ini bisa menjadi persoalan baru karena selama ini PNS tidak terbiasa berwirausaha sehingga dikhawatirkan mereka akan menjadi pengangguran," lanjutnya.

Menurutnya, kalau usia pensiun PNS menjadi 50 tahun, harus jelas apa yang akan mereka lakukan setelah pensiun agar keberadaannya tidak menjadi persoalan.

Selama ini PNS terbiasa dengan rutinitas di birokrasi yang sangat jauh berbeda dinamikanya dengan dunia usaha.

"Jika mereka tidak disiapkan untuk pensiun dini dengan memberikan bekal, maka akan sulit untuk bisa mandiri," lanjutnya.

Di samping itu, perlu dipikirkan modal awal untuk membuka usaha karena tunjangan akhir jabatan PNS tidak besar dan kalau berharap menabung dari gaji, jumlahnya sangat kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com