Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tengarai Ada Indikasi Hakim Langgar Kode Etik

Kompas.com - 23/03/2011, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial menengarai ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dilakukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KY memasukkan kasus itu dalam daftar prioritas penanganan dan akan mendalami indikasi tersebut.

”Kami ingin katakan, ada indikasi majelis hakim tidak menjalankan proses persidangan secara fair. Ini (kesimpulan) sementara. Tentu kami akan menganalisis lebih dalam,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, Selasa (22/3), setelah bertemu Tim Pembela Abu Bakar Ba’asyir (TPABB) di kantor KY, Jakarta.

Kemarin TPABB yang diwakili Mahendradata, Wirawan Adnan, Achmad Michdan, dan kuasa hukum lainnya kemarin berkunjung ke KY. Selain menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman persidangan, mereka mendesak KY segera mengambil sikap terkait dengan pengaduan yang disampaikan Selasa pekan lalu.

”Kami minta KY bersikap dalam minggu ini. Apa pun sikap KY akan menjadi referensi utama bagi kami untuk bersikap di pengadilan,” lanjutnya.

Mahendradata mengungkapkan, majelis hakim perkara Ba’asyir, yang dipimpin Herri Swantoro, dinilai tidak dapat berperilaku adil selama menyidangkan kasus Ba’asyir. Hakim dinilai mengambil tindakan berdasarkan pertimbangan sepihak, antara lain mengabulkan pemeriksaan telekonferensi terhadap 14 saksi tanpa mempertimbangkan usul pengacara Ba’asyir.

”Kenapa tidak ditanyakan kepada kami. Ada cara lain tidak? Misalnya, saksi tetap hadir, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang. Seperti Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kami tahu ada pasal itu. Jadi banyak jalan. Tanpa kami didengar, tetapi sudah diketuk (diputuskan),” tuturnya

Menurut Wirawan, awalnya jaksa mengajukan permohonan kepada hakim dengan alasan saksi tdak bersedia diperiksa di persidangan dengan alasan grogi dan takut. Namun, dalam persidangan, 2 dari 14 saksi, Suramto dan Mujaidilhaq, menyatakan ingin hadir di persidangan.

”Nanti kami akan simpulkan, apakah harus memanggil hakim atau apakah harus menyampaikan sesuatu ke Mahkamah Agung. KY akan melakukan langkah-langkah positif,” kata Suparman. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com